Setiap perusahaan yang bergerak di bidang pangan harus memiliki sertifikat halal. Sertifikat ini digunakan sebagai sebuah jaminan bahwa produk yang dihasilkannya bersifat halal. Peraturan ini berlaku sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Standar yang diterapkan untuk menjamin kehalalan produk adalah Halal Assurance System (HAS) 23000. Di dalamnya terdapat 11 kriteria […]