Produk makanan yang beredar dan diperdagangkan di pasar Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Kebijakan ini didukung juga oleh Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 Tentang Jaminan Produk Halal. Oleh karena itu produsen makanan yang bergerak di industri pangan harus memiliki sertifikat halal untuk setiap produknya. Standar yang mengatur tentang sertifikasi halal ini adalah Halal Assurance […]