7 Langkah Tepat Mendapatkan Sertifikat Jaminan Halal

7 Langkah Tepat Mendapatkan Sertifikat Jaminan Halal

Industri makanan dan minuman merupakan industri yang bisa menopang perekonomian, baik dalam skala kecil maupun besar. Namun sangat disayangkan masih banyak produk yang belum memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Padahal Sertifikasi Jaminan Halal sangat penting bagi konsumen makanan, obat-obatan dan kosmetik di Indonesia. 

Mengingat Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Berdasarkan data LPPOM MUI hingga 2018, tercatat sebanyak 688.615 produk hingga 2018. Jumlah tersebut hanya 10 persen dari total produk yang beredar di seluruh Indonesia. Hal ini karena kurangnya sosialisasi dan informasi tentang proses sertifikasi halal itu sendiri. Untuk mengetahuinya, berikut pembahasan cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

7 Langkah Tepat Mendapatkan Sertifikat Jaminan Halal

1. Memahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal

Semua perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal harus memahami isi HAS 2300 mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tidak hanya itu, harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik melalui e-training maupun pelatihan reguler.

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal

Dalam Sistem Jaminan Halal perusahaan wajib memiliki tim pengelola halal, memiliki kebijakan halal, memiliki manual SJH, melaksanakan audit internal, meninjau manajemen dan menyiapkan prosedur terkait SJH.

3. Lakukan Pendaftaran

Langkah-langkah pendaftaran online untuk mendapatkan sertifikasi halal sebagai berikut :

  • Daftar online melalui www.e-lppommui.org
  • Lengkapi data yang diminta termasuk status sertifikasi yang diajukan (apakah aplikasi baru, pengembangan atau perpanjangan).
  • Mengisi data sertifikat halal dan melengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikasi dan berkas lainnya.
  • Lengkapi berkas yang dibutuhkan dan jenis industri atau bisnis yang dijalankan. Data yang termasuk dalam file tersebut antara lain manual implementasi Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang digunakan, data matriks produk hingga diagram alir proses produksi.
  • Setelah proses entri data selesai, maka langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan file.

4. Melakukan Pemantauan Pra-Audit dan Membayar Biaya Kontrak.

Setelah semua data yang diminta untuk pendaftaran online diunggah, perusahaan harus melakukan pemantauan pra-audit. Pemantauan harus dilakukan setiap hari untuk memastikan bahwa semua data sesuai. Kemudian akan diminta untuk membayar biaya pendaftaran dan akad melalui bendahara LPPOM MUI. 

Biaya ini umumnya meliputi biaya audit, biaya evaluasi pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, biaya sertifikasi dan biaya yang berkaitan dengan kebutuhan publikasi dalam Jurnal Halal. Untuk melakukan pembayaran harus mendownload kontrak melalui Cerol dan membayar sesuai jumlah yang tertera kemudian menandatangani kontrak. Melunasi pembayaran di Cerol kemudian mendapat persetujuan dari bendahara LPPOM MUI melalui email bendaharalppom@halalmui.org.

5. Proses Audit

Setelah perusahaan melewati tahap pre-audit, selanjutnya akan memasuki tahap audit dan persetujuan kontrak. Audit dilakukan di semua fasilitas yang terkait dengan proses produksi barang bersertifikat. Jika bisnis Anda berbentuk restoran, audit akan dilakukan langsung di restoran mulai dari dapur dan sebagainya. Proses pengecekan juga akan dilakukan di tempat.

6. Pemantauan Pasca-Audit

Untuk memastikan bahwa hasil audit sesuai dengan kondisi sebenarnya, perusahaan harus melakukan pemantauan pasca audit. Tujuannya agar perbedaan hasil audit dapat segera diperbaiki.

7. Dapatkan Sertifikat Halal

Setelah selesai, Anda bisa langsung mendownload sertifikat halal melalui menu download SH. Jika membutuhkan hard copy atau versi cetak, silahkan langsung dibawa ke kantor LPPOM MUI terdekat. Akan tetapi bisa juga meminta sertifikat untuk dikirimkan apabila tidak sempat datang langsung ke kantor. Bagi para pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal, segera daftarkan produk Anda sebelum jangka waktu yang ditentukan berakhir dan mendapatkan sanksi.

Catalyst Consulting