Produk makanan yang beredar dan diperdagangkan di pasar Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Kebijakan ini didukung juga oleh Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 Tentang Jaminan Produk Halal. Oleh karena itu produsen makanan yang bergerak di industri pangan harus memiliki sertifikat halal untuk setiap produknya.
Standar yang mengatur tentang sertifikasi halal ini adalah Halal Assurance System (HAS) 23000. Standar HAS 23000 ditetapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dengan tujuan untuk menjamin proses sertifikasi halal suatu produk sesuai dengan persyaratan.
Jenis usaha yang wajib menggunakan standar Halal Assurance System (HAS) 23000 meliputi dapur, katering, restoran, RPH, dan indutri pengelolaan (pangan, obat, kosmetik). Berikut ini adalah penjelasannya:
- Dapur
Semua bentuk dapur yang melakukan kegiatan produksi. Semua fasilitas dan bahan-bahan yang digunakan harus halal dan bebas dari najis.
- Katering
Suatu bentuk usaha yang melayani pemesanan bermacam-macam makanan/masakan untuk acara-acara tertentu. Bahan makanan, fasilitas, pengolahan makanan, dan penyajian makanan harus halal.
- Restoran
Sama halnya dengan dapur dan katering, restoran sebagai tempat pengolahan dan penyajian makanan/masakan harus menjamin kehalalannya.
- Rumah Pemotongan Hewan (RPH)
Proses pemotongan hewan dan keadaan alat-alat yang digunakan di RPH harus sesuai dengan syariat Islam. LPPOM MUI juga sudah menerbitkan buku tentang Pedoman Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di rumah Potong Hewan (HAS 23103) dan buku tentang Persyaratan Bahan Pangan Halal (HAS 23201). Di dalam kedua buku ini dijelaskan secara rinci mengenai pemenuhan persyaratan sertifikasi halal dalam kegiatan penyembelihan hewan dan persyarayan bahan pangan halal.
- Industri pengolahan (pangan, obat, dan kosmetik)
Industri ini biasanya berupa pabrik-pabrik besar. Seluruh bahan, alat, dan fasilitas yang digunakan harus memenuhi standar HAS 23000.
Struktur standar Halal Assurance System (HAS) 23000 terdiri dari dua bagian yaitu, Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000: 1) dan Kebijakan/Prosedur pelaksanaan HAS 23000 (HAS 23000: 2). Berikut ini bahasan yang terdapat pada masing-masing bagian:
Kriteria Sistem Jaminan Halal dalam Halal Assurance System (HAS) 23000 membahas tentang:
- Kebijakan Halal
- Tim Manajemen Halal
- Pelatihan dan Edukasi
- Bahan
- Produk
- Fasilitas Produksi
- Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Aktivitas ini disesuaikan dengan jenis usaha yang dilakukan.
- Seleksi bahan baku
- Pembelian bahan
- Pemeriksaan kedatangan bahan
- Formulasi produk
- Produksi
- Pencucian fasilitas produksi dan peralatan pendukung
- Penyimpanan dan penanganan bahan baku maupun produk jadi
- Transportasi
- Display
- Aturan pengunjung
- Penentuan menu
- Pemingsanan
- Penyembelihan
- Kemampuan Telusur
- Penanganan Produk yang Tidak memenuhi Kriteria
- Audit Internal
- Kajian Ulang Manajemen
Kebijakan dan prosedur dalam sertifikasi Halal Assurance System (HAS) 23000 meliputi:
1. Pengajuan Pendaftaran Sertifikasi
Pendaftaran ini dapat dilakukan secara online di website LPPOM MUI www.halalmui.org atau melalui website www.e-lppommui.org
2. Pengisian Data
Data yang dimaksud berupa status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data sertifikat halal, status jaminan halal (jika ada), dan kelompok produk.
3. Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal dapat dilakukan melalui Bendahara LPPOM MUI bendaharalppom@halalmui.org. Biaya tersebut meliputi honor audit, sertifikat halal, penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal, dan publikasi majalah Jurnal Halal.
4. Pengisisan Dokumen
Dokumen yang dimaksud berupa manual sistem jaminan halal, diagam alir proses produksi, data mengenai pabrik, produk, dan bahan, dokumen bahan yang digunakan, serta data matriks produk.
5. Pemeriksaan Dokumen
6. Penerbitan Sertifikat
Jika semua syarat dan dokumen sudah lengkap dan disetujui, maka sertifikat HAS 23000 dapat diterbitkan.
Pihak-pihak yang bergerak di industri pangan terutama di Indonesia memang harus memahami bahwa semua produk makanan yang diedarkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Oleh karena itu, pemahaman tentang Halal Assurance System (HAS) 23000 wajib diketahui dan dipelajari secara terperinci.
Industri-industri pengelolaan makanan yang menerapkan HAS 23000 tentunya akan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen. Hal ini tentunya akan sangat menguntungkan bagi perkembangan industri-industri pengelolaan makanan.
Selain Halal Assurance System (HAS) 23000, insudtri-industri pengelolaan makanan juga harus mengetahui dan mempelajari standar-standar lainnya yang wajib diterapkan dalam usahanya. Misalnya, food safety, HACCP, HARPC, berbagai macam ISO (The International Organization for Standardzation), dan lain sebagainya. Semua ini bisa dipelajari dengan mengikuti pelatihan/training yang bersertifikat. Informasi lebih lengkapnya dapat dikonsultasikan di Catalyst Consulting melalui website-nya dengan mengunjungi https://catalystconsulting.id/.