Memang tidak dapat dipungkiri bahwa beragam bahaya berada di mana-mana, termasuk di lingkungan tempat Anda bekerja. Menurut OSHA, salah satu penyebab utama kecelakaan kerja dan penyakit yang ditimbulkan karena lingkungan kerja adalah kegagalan untuk mengenali atau mengidentifikasi bahaya yang ada atau bahaya yang sebenarnya dapat dicegah di tempat kerja.
Identifikasi bahaya dan penilaian risiko merupakan salah satu tahap perencanaan dalam sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keduanya bahkan sudah diwajibkan salam standar ISO 45001:2018 dan standar Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.
Identifikasi bahaya merupakan suatu upaya untuk mengetahui, mengenal dan memperkirakan adanya bahaya di suatu sistem, misalnya prosedur kerja, peralatan kerja, dan tempat kerja. Sedangkan penilaian risiko adalah proses penilaian suatu risiko dengan membandingkan tingkat risiko yang telah ditetapkan untuk menentukan prioritas pengendalian bahaya yang sudah selesai diidentifikasi.
Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dalam K3 ini harus didukung dengan berbagai cara agar tetap berjalan efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Salah satu caranya adalah memasang tanda peringatan bahaya di sekitar tempat kerja.
Tanda peringatan bahaya ini sebaiknya dipasang di tempat-tempat yang strategis dan berisiko tinggi terjadi kecelakaan kerja. Tanda peringatan bahaya yang dipasang juga sebaiknya mudah dilihat dan dibaca dari kejauhan. Selain itu, tanda peringatan bahaya ini juga harus berisi pesan yang singkat, padat dan jelas, serta informatif.
Pada awal diciptakannya (1914) hanya ada dua tanda bahaya yaitu Danger dan Tanda Panah yang digunakan untuk menunjukan tempat adanya bahaya. Kemudian pada tahun 1941, standar rambu bahaya K3 Amerika Serikat diubah menjadi Danger dan Caution yang berisi satu kata singkat untuk mengidentifikasi atau menjelaskan tentang bahaya.
OSHA (Occupational Safety and Health Administration) adalah lembaga atau badan regulator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Amerika Serikat. OSHA ini dibentuk pada 29 Desember 1970 di Amerika Serikat. Misi utama OSHA adalah mencegah cedera dan kematian karena kecelakaan di tempat kerja.Â
Pada tahun 2013, OSHA bekerja sama dengan ANSI (American National Standards Institute) menciptakan standar rambu-rambu K3 sebagai tanda peringatan bahaya di tempat kerja. Tanda peringatan bahaya ini diciptakan agar para pekerja lebih memahami bahaya-bahaya yang mungkin terjadi dan diharapkan para pekerja tidak melakukan kesalahan serta bisa menghindari bahaya yang ada.
Berikut ini jenis-jenis tanda peringatan bahaya di tempat kerja berdasarkan OSHA dan ANSI.
- Danger
Warna: Merah
Arti: Bahaya yang ditimbulkan hampir dipastikan dapat mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian secara cepat jika tidak dihindari.
Jenis bahaya: heavy equipment hazards, machinery hazards, high voltage.
- Warning
Warna: Orange
Arti: Bahaya yang ditimbulkan dapat mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian jika tidak dihindari.
Jenis bahaya: electrical equipment, conveyor systems, dangerous exposures.
- Caution
Warna: Kuning
Arti: Bahaya yang ditimbulkan dapat mengakibatkan kecelakaan level minor dan moderate (sedang) jika tidak dihindari.
Jenis bahaya: minor injury equipment, electrical shocks, trip and fall hazards.
- Notice
Warna: Biru
Arti: Tidak untuk aktivitas yang berbahaya atau hanya untuk memberikan informasi yang tidak berhubungan langsung dengan bahaya.
Jenis aktivitas: sanitation, housekeeping, security.
- General Safety
Warna: Hijau
Arti: Menyediakan penjelasan prosedur atau instruksi suatu aktivitas.
Jenis Aktivitas: operating instruction, emergency shutdown.
Selain dipasang di lingkungan kerja, jenis-jenis tanda bahaya ini sangat penting untuk diperhatikan dan dipahami oleh seluruh pekerja yang berada di lingkungan kerja. Pemahaman dan penjelasan detail bisa disampaikan kepada seluruh karyawan melalui sosialisasi maupun pelatihan.
Cara paling efektif tentunya dengan mengikutsertakan seluruh karyawan dalam pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Setelah pelatihan ini dilakukan diharapkan semua karyawan paham dan dapat dengan tepat mengaplikasikan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh lingkungan tempat mereka bekerja.
Anda ingin lebih memahami tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)? Sebaiknya Anda mengikuti pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diselenggarakan oleh Catalyst Consulting. Sebelum mengikuti pelatihannya, Anda juga bisa berkonsultasi lebih dahulu.
Yuk langsung daftarkan diri Anda untuk mengikuti pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan beragam pelatihan lainnya di Catalyst Consulting!