Food Safety Dalam Industri Makanan

Food Safety Dalam Industri Makanan

Bagi seluruh pelaku industri makanan atau minuman, kebijakan Food safety harus diterapkan. Faktor-faktor penting yaitu kebersihan dan sanitasi lingkungan, kebersihan makanan, fasilitas dan peralatan higienis, serta kebersihan individu atau pengelola produk makanan. Berikut ini akan kami uraikan satu persatu cara menjaga Food Safety di industri makanan.

Bagaimana Cara Menjaga Food Safety di Industri Makanan?

1. Kebersihan Lingkungan dan Sanitasi

Kebersihan dan sanitasi di lingkungan produksi industri pangan harus diwujudkan. Praktik higiene dan keselamatan dilakukan sebagai upaya pencegahan risiko dan ancaman kesehatan secara rinci mulai dari persiapan produksi, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga produk siap dipasarkan ke konsumen.

Kebijakan seperti apa yang dapat mencapai tujuan higiene dan sanitasi industri makanan?

Perusahaan harus mewajibkan seluruh karyawan untuk selalu menjaga kebersihan diri dengan menyediakan fasilitas kebersihan untuk mencuci tangan, mencuci wadah, dan membuang sisa makanan dan produk olahan. Tujuannya tidak hanya untuk keamanan produk olahan yang siap dipasarkan, tetapi juga untuk kondisi lingkungan area produksi secara keseluruhan. Artinya kebijakan ini juga diterapkan di setiap sudut kantor, pabrik, lokasi penyimpanan, ruang kantin, dan sebagainya. Melalui kebijakan kebersihan dan sanitasi lingkungan ini, perusahaan mampu menciptakan tenaga kerja yang produktif, sehat, dan berkualitas.

2. Kebersihan Makanan

Higiene pangan menunjukkan mutu yang sesuai dengan standar kesehatan dan secara ketat sesuai dengan dasar-dasar sanitasi. Dasar-dasar pelaksanaan sanitasi meliputi:

  • Pengecekan dan pengawasan kualitas bahan baku/mentah
  • Penyimpanan bahan
  • Sistem penyediaan dan aliran air
  • Perlindungan kontaminasi dari lingkungan produksi, peralatan dan tenaga kerja

Food Safety dalam industri makanan diuraikan dalam lima langkah ketat: 

  • Alat sterilisasi. Semua peralatan operasional untuk pengolahan produk makanan atau minuman harus steril untuk mencegah mikroorganisme yang berasal dari tubuh manusia.
  • Perlindungan Risiko Kontaminasi. Semua produk pangan harus terlindung dari debu atau kontaminan lain.
  • Penyimpanan Tempat Berpendingin. Penyimpanan ini akan mencegah risiko pembusukan pada bahan atau produk jadi.
  • Sistem Pemanas Makanan. Mencegah risiko bakteri dari jenis makanan yang harus dimakan hangat.
  • Durasi Penyimpanan Makanan. Semua produk makanan memiliki durasi jika disimpan dalam wadah atau pembungkus sehingga pengawasannya harus ketat dan detail.

3. Kebersihan Fasilitas dan Peralatan

Industri makanan atau minuman wajib menggunakan fasilitas dan peralatan yang terbuat dari bahan yang aman, selalu bersih, dan tidak bereaksi dengan bahan makanan. Setiap sarana dan peralatan produksi sebaiknya juga dibuat dari bahan yang mudah dibersihkan.

Peraturan Menteri Kesehatan juga mengatur secara rinci bagaimana tujuan dan peralatan dikelola untuk mencapai kebersihan, berdasarkan persyaratan sebagai berikut:

  • Memisahkan tempat atau wadah untuk mencuci bahan makanan dari tempat produksi.
  • Semua peralatan harus dibersihkan menggunakan deterjen atau disinfektan lain.
  • Khusus untuk bahan makanan yang dimakan mentah atau tidak melalui proses pengolahan, pencucian harus menggunakan larutan klorin atau kalium atau kalium dalam air mendidih.
  • Penyimpanan seluruh peralatan pengolahan produk pangan dilakukan dii tempat yang bersih dan aman dari berbagai jenis hama atau bakteri.

4. Operator Produk Makanan

Setiap individu atau pengelola produk pangan wajib menjaga kebersihannya, mulai dari penyiapan bahan pangan hingga pengemasan dan produk siap dipasarkan.

Industri makanan atau minuman harus memperhatikan faktor ini karena tidak boleh dilewatkan jika ada pekerja yang sakit dan menulari bahan makanan yang siap diolah.

Bahkan masih dalam Permenkes juga diatur secara khusus mengenai peraturan ketenagakerjaan atau pengelola produk makanan atau minuman yaitu kepemilikan sertifikat khusus, dalam keadaan sehat menurut keterangan dokter, penggunaan sarung tangan, masker, celemek, penutup rambut, sepatu kedap udara, dan sebagainya.

Catalyst Consulting