Setiap perusahaan yang bergerak di bidang pangan harus memiliki sertifikat halal. Sertifikat ini digunakan sebagai sebuah jaminan bahwa produk yang dihasilkannya bersifat halal. Peraturan ini berlaku sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Standar yang diterapkan untuk menjamin kehalalan produk adalah Halal Assurance System (HAS) 23000. Di dalamnya terdapat 11 kriteria sistem jaminan halal yang telah disetujui oleh Majelis Ulama Indonesia melalui LPPOM.
Apa saja 11 kriteria sistem jaminan halal tersebut?
Simak informasi yang satu ini sampai selesai ya!
-
 Kebijakan Halal
Pihak manajemen puncak (atasan perusahaan) harus menetapkan kebijakan halal dan mensosialisasikan kepada seluruh karyawan dan stakeholder perusahaan. Kebijakan halal yang dimaksud berupa perjanjian tertulis berisi komitmen untuk terus memproduksi produk halal.
-
Tim Manajemen Halal
Perusahaan harus memiliki Tim Manajemen Halal yang memiliki wewenang, tugas, dan tanggungjawab yang jelas. Tim Manajemen Halal memiliki tugas dalam perencanaan, implementasi, evaluasi, dan perbaikan sistem jaminan halal.
Tim ini harus dibentuk dan ditetapkan dengan menggunakan bukti tertulis.
-
Pelatihan
Perusahaan harus mengadakan pelatihan untuk karyawan sehingga mereka dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan sikap. Pelatihan sebaiknya dilakukan secara internal dan eksternal. Pelatihan internal dilaksanakan minimal satu tahun sekali, sedangkan pelatihan eksternal diadakan dua tahun sekali. Setelah selesai pelatihan, evaluasi juga harus dilakukan untuk mengetahui hasil yang diperoleh selama mengikuti pelatihan.
-
Bahan
Bahan yang digunakan dalam proses produksi tidak boleh bersifat haram atau najis. Bahan yang digunakan dapat dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu bahan tidak kritis dan bahan kritis. Bahan kritis harus disertai dengan dokumen pendukung untuk menjamin kehalalannya.
Bahan-bahan yang dimaksud di sini meliputi:
- Bahan baku (raw material)
- Bahan tambahan (additive)
- Bahan penolong (processing aid)
- Media validasi hasil pencucian
- Kemasan yang kontak langsung dengan bahan dan produk
- Pelumas mesin produksi
- Sanitizer dan bahan pembersih untuk sanitasi peralatan produksi
-
Fasilitas Produksi
Fasilitas produksi yang harus diperhatikan terdiri dari seluruh ruangan, bangunan, peralatan utama, mesin, dan peralatan tambahan/pembantu dalam menghasilkan produk.
Terdapat tiga jenis fasilitas produksi yang sangat diperhatikan atau diawasi dalam sistem jaminan halal yaitu dapur/catering/restoran, Rumah Pemotongan Hewan (RPH), dan industri olahan pangan/obat/kosmetik.
-
Produk
Produk yang dihasilkan perusahaan tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk haram. Selain itu, produk juga tidak boleh menggunakan kemasan atau label bersifat porno, vulgar, atau erotis.
Produk yang didaftarkan perusahaan pembuatnya meliputi produk retail, non retail, dan produk akhir atau produk antara.
-
Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Prosedur tertulis yang harus ada berupa Standard Operating Procedure (SOP), intruksi kerja, dan bentuk panduan kerja lainnya.
Prosedur ini harus ada pada aktivitas kritis yang terdapat di perusahaan, seperti:
- Penggunaan bahan baru untuk produk yang sudah disertifikasi
- Pembelian bahan
- Formulasi dan pengembangan produk
- Pemeriksaan bahan datang
- Produksi
- Pencucian fasilitas produksi
- Penyimpanan bahan dan produk
- Transportasi untuk bahan dan produk
-
Kemampuan Telusur
Perusahaan harus memiliki sebuah prosedur atau cara untuk menjamin kemampuan telusur produk apakah memenuhi standar proses produksi halal (disetujui oleh LPPOM MUI). Prosedur kemampuan telusur ini harus dibuat secara tertulis.
-
Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Prosedur tertulis tentang cara penanganan produk yang tidak memenuhi standar atau kriteria halal harus dimiliki perusahaan. Produk tersebut tidak boleh diproses ulang atau dijual ke konsumen secara luas, tetapi produk tersebut harus dimusnahkan.
-
Audit Internal
Pelaksanaan sistem jaminan halal juga harus diaudit dengan prosedur tertulis yang jelas. Audit internal ini minimal dilakukan dua kali dalam satu tahun. Hasil audit dapat digunakan sebagai bahan perbaikan prosedur yang salah atau kurang sesuai.
-
Kaji Ulang Manajemen
Kaji ulang manajemen setidaknya dilakukan satu kali dalam satu tahun berdasarkan prosedur tertulis yang telah dibuat perusahaan.
Itulah 11 kriteria sistem jaminan halal yang harus dipenuhi oleh semua perusahaan yang bergerak dalam bidang pangan. Adanya kriteria sistem jaminan halal dalam HAS 23000 diharapkan mampu memberikan rasa nyaman dan aman bagi seluruh konsumen.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang HAS 23000, Anda bisa mengikuti pelatihannya di Catalyst Consulting.