Good Manufacturing Practice (GMP) Pada Industri Makanan dan Minuman

GMP (Good Manufacturing Practice) merupakan sebuah pedoman atau tata cara menajemen dan cara kerja untuk industri yang bergerak di bidang pangan

Industri yang bergerak di bidang produksi makanan maupun minuman harus mampu memproduksi produk yang aman dikonsumsi oleh masyarakat luas.

Standar nasional maupun internasional tentang pangan bahkan mewajibkan para pelaku di bidang industri pangan untuk memenuhinya. Contoh standar yang harus dipenuhi misalnya standar di HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) dan HARPC (Hazard Analysis and Risk-based Preventive Controls).

Sebenarnya sebelum suatu perusahaan memperoleh sertifikat HACCP, industri pangan tersebut harus menerapkan GMP (Good Manufacturing Practice). GMP memang berkaitan erat dengan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) dan HARPC (Hazard Analysis and Risk-based Preventive Controls).

GMP (Good Manufacturing Practice) merupakan sebuah pedoman atau tata cara menajemen dan cara kerja untuk industri yang bergerak di bidang pangan. Di dalamnya dijelaskan tentang cara memproduksi pangan yang baik sesuai standar yang ada. GMP juga dikenal dengan istilah CPB atau Cara Produksi yang Baik. CPB sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.23/MEN.KES/SKJI/1978.

Secara luas, GMP berfokus dan memiliki kaitan dengan banyak aspek dalam industri pengolahan makanan, baik itu proses persiapan bahan baku, proses produksi, proses pengemasan, maupun proses pengoprasian yang dilakukan oleh para karyawan. Penerapan GMP diharapkan mampu menjamin tidak terjadinya kontaminasi terhadap produk selama proses produksi hingga sampai ke tangan konsumen sehingga aman dikonsumsi.

Pengendalian GMP meliputi faktor fisik, higienitas, dan kontrol. Faktor fisik meliputi bangunan, mesin, peralatan, transportasi, konstruksi pabrik, dan lain sebagainya. Faktor Higienitas berupa higienitas sarana/prasarana dan higienitas dari personel/karyawan yang bekerja. Faktor kontrol yang dimaksud adalah kontrol operasi atau pelaksanaan, termasuk pelatihan dan evaluasi GMP.

GMP (Good Manufacturing Practice) memiliki banyak manfaat, baik itu untuk produsen maupun untuk konsumen. Berikut ini manfaat dari (Good Manufacturing Practice):

Manfaat GMP bagi Produsen

1. Membangun dan Memelihara Kepercayaan Konsumen terhadap Perusahaan

Perusahaan yang menerapkan GMP dalam produksi produknya tentu akan membuat konsumen merasa aman mengkonsumsinya. Hal ini akan membuat konsumen percaya terhadap perusahaan, bahkan menjadi konsumen atau pelanggan setia.

2. Mencapai Target Penjualan

Konsumen yang sudah percaya dan setia membeli produk makanan dan minuman di perusahaan yang menerapkan GMP tentunya akan memberikan pemasukan yang besar bagi perusahaan. Perusahaan pun akan mampu mencapai target penjualan dan mendapatkan laba atau keuntungan.

3. Mendukung Penerapan GMP yang baik

Perusahaan yang telah menerapkan GMP tentunya dapat menjadi contoh yang baik bagi perusahaan lainnya yang bergerak di bidang pangan.

Manfaat GMP bagi Konsumen

1. Meningkatkan Wawasan dan Pengetahuan tentang Produk

Konsumen tentunya ingin tahu tentang makanan dan minuman yang akan ia konsumsi. Hal ini karena konsumen selalu menginginkan produk yang aman dikonsumsi. Pengetahuan tentang GMP pun akan membantu konsumen memilih produk yang layak dan aman untuk dikonsumsi.

2. Keamanan dan Keselamatan Konsumen

GMP mengatur cara pengelolaan makanan dan minuman yang baik sehingga menghasilkan produk yang aman dan layak dikonsumsi konsumen. Hal ini tentunya menjadi jaminan keamanan dan keselamatan konsumen. Konsumen akan terhindar dari bahaya-bahaya yang dapat timbul karena pengelolaan produk yang tidak baik, seperti keracunan makanan dan minuman.

Standar yang diterapkan pada GMP di Indonesia diatur dalam SK MENKES N0.23/MENKES/1978. Standar tersebut meliputi:

  • Lokasi pabrik
  • Bangunan
  • Fasilitas sanitasi
  • Peralatan produksi
  • Bahan
  • Produk akhir
  • Laboratorium
  • Hygiene karyawan
  • Wadah/ kemasan
  • Label
  • Penyimpanan
  • Pemeliharaan sarana pengelolaan dan kegiatan sanitasi
  • Kualitas pengiriman

Sedangkan standar bahan baku yang digunakan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 pasal 8 yang berisi:

  1. Mengatur cara meletakkan bahan pangan (mentah maupun jadi) dalam lemari atau rak masing-masing secara terpisah, dengan tujuan agar tidak terjadi pencemaran silang. Beberapa bahan makanan memang tidak disarankan untuk saling bersentuhan, misalnya antara sayur mentah dan daging mentah.
  2. Mengendalikan stok penerimaan bahan mentah dan penjualan barang jadi.
  3. Mengatur perputaran stok pangan sesuai dengan masa kadaluarsanya, diutamakan stok yang lama untuk segera digunakan atau dibuang jika tidak sesuai standar.
  4. Memperhatikan situasi dan kondisi tempat penyimpanan pangan untuk menjaga mutu dan kualitas. Situasi yang dimaksud adalah pemeriksaan suhu, tekanan udara, kelembaban, dan lain sebagainya.

GMP (Good Manufacturing Practice) memang sangat diperlukan dalam industri makanan maupun minuman. Selain itu pengetahuan lainnya sebagai pendukung juga perlu dipelajari, misalnya food safety, HACCP, HARPC, berbagai macam ISO (The International Organization for Standardization), dan pengetahuan lainnya. Wawasan dan pengetahuan ini dapat diperoleh dengan mengikuti training bersertifikat sesuai jenis training atau pelatihannya. Informasi lebih lengkapnya dapat dikonsultasikan di Catalyst Consulting.

Catalyst Consulting